Sistem penerimaan mahasiswa baru pada Program Studi Tadris Bahasa Inggris menginduk pada mekanisme kampus/institut. Ada tiga jalur penerimaan mahasiswa, di antaranya yaitu:
- SPAN-PTKIN (Sistem Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)
- UM-PTKI (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)
- SPMB Lokal (Sitem Penerimaan Mahasiswa Baru)
SPAN-PTKIN
(Sistem Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua pola tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN. PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
Ketentuan Umum
- SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
- Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2021.
2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2021, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.
UM-PTKIN
(Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, STAIN dan PTN yang memiliki Izin Program Studi di bawah Kordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
UMPTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelenggaraan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketentuan Umum
- Lulus tahun 2019, 2020 dan 2021 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Lulusan tahun 2019 dan 2020 harus sudah memiliki ijazah. Lulusan tahun 2021 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus/Ijazah dari Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
- Kelompok ujian UMPTKIN terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
- Tes Kemampuan Dasar – TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman)
- Tes Kemampuan Bidang IPA
- Tes Kemampuan Bidang IPS
- Ketentuan kelompok program studi, jumlah pilihan dan lokasi ujian adalah sebagai berikut:
- Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS
- Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi
- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan
- Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia
- Ujian hanya terdiri daru satu tipe ujian yaitu :
Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yaitu ujian yang diselenggarakan menggunakan komputer. SSE ini tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Alur Pendaftaran
- Calon peserta mendaftar dan mengisi biodata secara online di www.um-ptkin.ac.id hingga mendapat nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran), PIN dan informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.
- Calon peserta melakukan pembayaran di Bank BNI atau Selain BNI dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melalui Bank BNI, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang, ATM, SMS Banking (Aplikasi Android/IOS), Keagenan Bank BNI dengan menunjukkan / memasukkan nomor SIP.
- Selain Bank BNI, pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke Virtual Account BNI melalui Kantor Pos atau Bank manapun di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan menunjukkan nomor SIP sebagai nomor Virtual Account BNI anda. (ada tambahan biaya tergantung mitra).
- Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Peserta melanjutkan pendaftaran online di www.um-ptkin.ac.id dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk memilih kelompok ujian, program studi dan lokasi ujian hingga cetak kartu ujian.
- Mengikuti ujian SSE di lokasi PTKIN yang telah dipilih.
SPMB Lokal
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak adalah jalur seleksi mandiri atau jalur seleksi lokal yang dilaksanakan oleh Panitia SPMB IAIN Pontianak di bawah koordinasi Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Pontianak. Biaya pendaftaran SPMB IAIN Pontianak dibebankan kepada peserta seleksi, dan biaya penyelenggaraan dibebankan kepada DIPA IAIN Pontianak.